Ancaman Banjir dan Longsor, Pasukan Gabungan Parepare Disiagakan

PAREPARE – Mengantisipasi ancaman banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung menjelang musim penghujan, Polres Parepare memperkuat kesiapan personel gabungan melalui apel gelar pasukan penanggulangan bencana alam 2026, Kamis (5/11/2026).

Apel yang berlangsung di halaman Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, dipimpin Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan. Sejumlah unsur turut terlibat, mulai dari TNI, Brimob, BPBD, Basarnas, Pemadam Kebakaran, Satpol PP hingga instansi pemerintah daerah.

Dalam amanatnya, AKBP Phunky menyebut Sulawesi Selatan memiliki kerawanan bencana karena kondisi geografisnya yang beragam, mulai dari pegunungan, dataran rendah hingga pesisir.

Berdasarkan data yang disampaikan, tercatat 270 kejadian bencana sepanjang 2025. Sementara hingga November 2026, jumlahnya mencapai 129 kejadian. Bahkan, kasus angin puting beliung tahun ini telah melampaui angka sepanjang tahun sebelumnya.

"Kondisi geografis yang beragam menyimpan potensi banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung. Hal ini menegaskan bahwa mitigasi harus dilakukan secara terpadu dengan kunci keberhasilan berupa kolaborasi dan sinergi antarinstansi," ujar Phunky.

Ia menekankan enam langkah antisipasi, yakni pemetaan wilayah rawan, edukasi masyarakat, kesiapan personel dan peralatan, penguatan koordinasi lintas instansi, penyediaan posko terpadu, serta percepatan penanganan dan penyelamatan korban.

Menurutnya, kesiapan menghadapi bencana tidak cukup hanya mengandalkan personel dan peralatan. Setiap instansi harus memahami peran masing-masing agar penanganan darurat berjalan efektif.

Polres Parepare juga merencanakan pelatihan berkala bersama instansi terkait untuk meningkatkan kemampuan personel dalam menghadapi situasi darurat.

"Melalui apel ini, kesiapan personel gabungan di Kota Parepare diharapkan semakin terarah, solid, dan terlatih," kata Phunky.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat respons ketika bencana terjadi sekaligus meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian masyarakat. (*)

Artikel terkait