Mojokerto -- Oli ilegal bermerk MARS yang diproduksi FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, rupanya bisa dimanfaatkan untuk berbagai jenis kendaraan. Mulai dari sepeda motor, mobil, hingga kendaraan bermesin diesel. Namun, penggunaan oli tersebut secara jangka panjang bisa menimbulkan kerusakan mesin. Kerusakan bisa terjadi karena takaran yang dipakai FR dalam produksi oli itu tidak berdasarkan standar teknis dan tanpa uji laboratorium. Akibatnya, oli tersebut tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan tidak memiliki SPPT-SNI. Dalam menjalankan usaha produksinya di sebuah gudang yang ada di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, cara kerja FR adalah memanaskan bahan baku oli (base oil) lalu dicampur pengental berupa biji plastik aditif agar terlihat kental seperti oli SAE 40 atau SAE 50. Setelah jadi, produk oli buatan itu dikemas dalam jeriken 19 liter dan drum ukuran sekitar 190 liter.
Setelahnya, jeriken dan drum tersebut diberi label merk MARS bertuliskan FULLY SYNTHETIC, kode SAE, kolom NPT yang dikosongkan, serta nama PT Gemilang Citra Nusantara yang belum berbadan hukum. Trik itu dipakai FR agar produknya dipercaya oleh pembeli.
Dalam memproduksi oli ilegal, FR memeroleh bahan baku dari berbagai daerah. Bahan baku oli didapat FR dari wilayah Gresik dan Semarang, sementara biji plastik didapatnya dari wilayah Sidoarjo. ”Setelah kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, memang dalam jangka panjangnya akan menimbulkan kerusakan dalam mesin yang digunakan. Karena memang tidak sesuai dengan SNI,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M. Kevin Ramadhan, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026). Diberitakan sebelumnya, Polres Mojokerto Kota mengungkap produksi oli ilegal yang dijalankan FR di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Pengungkapan itu terjadi setelah Polres Mojokerto Kota menggagalkan pengiriman empat jeriken kemasan 20 liter oli merk MARS di Jalan Bypass Kota Mojokerto pada 27 Oktober 2026.
Oli yang tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan tidak memiliki SPPT-SNI itu hendak dikirim ke pembeli oleh dua orang kurir yang mengendari sepeda motor Spin bernopol S 2855 JX. Dari keterangan dua orang kurir tersebut, Polisi menggrebek tempat produksi oli ilegal yang dimiliki FR. Dari hasil pemeriksaan, oli merk MARS yang diproduksi FR tidak memiliki NPT, tidak memiliki SPPT-SNI, tidak pemah diuji di laboratorium, dan usaha tersebut tidak memiliki perizinan berusaha apa pun
Selanjutnya FR beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, FR saat ini telah ditahan Polisi. Dia juga dijerat Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, FR juga dikenai Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukumannya penjara 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
